9 Tahun Adem Ayem Jadi Menantu Keluarga Cendana, Ternyata Mayangsari Harus Gigit Jari Tak Bisa Rasakan Kemewahan Deretan Harta Bambang Trihatmodjo, Kenapa?

By Stylo Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:59 WIB
9 Tahun Adem Ayem Jadi Menantu Keluarga Cendana, Ternyata Mayangsari Harus Gigit Jari Tak Bisa Rasakan Kemewahan Deretan Harta Bambang Trihatmodjo, Kenapa? (Kolase Bangkapos.com)

Baca Juga: Bak Tantang Virus Corona, Menantu Keluarga Cendana Mayangsari Justru Sesumbar Undang Geng Sosialita Berkumbul di Rumah Mewahnya Tanpa Masker dan Tak Jaga Jarak

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010."

"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Belanja ke Supermarket di Tengah Panademi Virus Corona, Mayangsari Tampil Stylish Sambil Tenteng Tas Mirip Kantung Belanja Berharga Fantastis

Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo

Rumah tangga Bambang Trihatmodjo dengan Halimah kala itu diguncang badai hebat.

Perceraian keduanya terekspos dibumbui isu perselingkuhan Bambang dengan Mayangsari.