Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya!

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 Juli 2020 | 12:25 WIB
Hore! Menkes Buat Aturan Baru Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Catat Kriteria dan Tata Caranya! (Tribunnews.com)

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

Baca Juga: Virus Corona Jadi Akal-akalan, Ulah Nakal Rumah Sakit di Indonesia Dibocorkan Seorang Pasien yang Ayahnya Dipaksa Jadi Pasien Covid-19 Demi Uang dari Pemerintah!

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Hore! Vaksin Covid-19 dari China Sudah Sampai di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Bio Farma