"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," kata Menkeu.
Ditekankan lagi oleh Sri Mulyani kalau pelaksanaannya memang sedikit berubah karena pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN.
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," jelas Sri Mulyani.
Tidak semua ASN mendapat gaji ke-13
Lantas, apakah semua golongan ASN mendapat jatah gaji ke-13?
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Umumkan Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan ini, Cek Rincian Besarannya Berikut ini
Sri Mulyani mengungkap bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara bisa mengantongi gaji ke-13.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka," lanjutnya.