Bikin PNS Sumringah! ASN Akhirnya Terima Gaji Ke-13 Pada Bulan Ini, Catat Besaran yang Akan Didapat

By Stylo Indonesia, Minggu, 19 Juli 2020 | 10:05 WIB
Bikin PNS Sumringah! ASN Akhirnya Terima Gaji Ke-13 Pada Bulan Ini, Catat Besaran yang Akan Didapat (www.kompas.com)

Stylo.ID - Kabar gembira tampaknya tengah menyelimuti para ASN atau PNS di Indonesia.

Yup, setelah ditunggu-ditunggu, kini ada kabar baik soal pencairan gaji ke-13.

Sebelumnya, sejarah gaji ke-13 ini awalnya diturunkan Presiden Megawati untuk membatu biaya sekolah anak-anak para ASN.

Maka dari itu, gaji ke-13 pasti selalu turun saat tahun ajaran baru.

Awalnya memang penurunan gaji ke-13 untuk ASN lancar-lancar saja, namun gara-gara pandemi virus corona, penurunan gaji ke-13 jadi tertunda.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Atta Halilintar Naik Pitam Saat Aurel Hermansyah Dituduh Tak Perawan Hingga Inul Daratista Tolak Mentah-mentah Permintaan Rhoma Irama Karena 17 Tahun Pendam Rasa Sakit Hati

Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.

Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru yang akan dimulai di bulan Juli.

Soal kabar gaji ke-13, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN, tapi Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa memberikan jawaban pasti.

Dilansir dari Wartakotalive.com, gaji ke-13 segera akan diberikan kepada ASN tahun ini.

Baca Juga: Beauty Date 2020 Day 1: Kupas Tuntas Solusi Masalah Jerawat Remaja, Skincare Ibu Hamil, Hingga Cara Cegah Penuaan!

"Ketika sudah agak turun Covid-19 dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Kuartal IV yang dimaksud ini ada di bulan November sampai Desember.

Jadi, sudah pasti gaji ke-13 untuk ASN akan diterima pada akhir tahun ini.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.

Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?

Baca Juga: Buka-bukaan! Ternyata Inilah Beberapa Hal yang Tak Disukai Pria saat Bercinta yang Perlu Diketahui Wanita

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Jessica Iskandar Idap Penyakit Mematikan, Kondisi Kesehatannya Bikin Shock Publik

Ilustrasi ASN ()

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Tampil Simpel Pakai Piyama Leopard Sambil Gendong Bayinya, Bentuk Tubuh Vanessa Angel Pancing Komentar

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Lupakan Dulu Gaji ke-13, PNS Kini Bisa Kembali Perjalanan Dinas Mulai 13 Juli dengan Syarat Seperti Ini, Bikin PNS Sumringah?

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*) Justina Stylo.

(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Siap-siap Ketiban Durian Runtuh, Gaji Ke-13 ASN Tahun 2020 Bakal Segera Cair, Ini Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima ASN Tahun Ini")