Stylo.ID - 18 lembaga atau instansi yang disebut tak produktif kabarnya akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
Seperti yang dilansir dari GridHot.ID, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir atas rencana pembubaran 18 lembaga/instansi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menteri Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi juga mengatakan bahwa pemerintah tahun 2020 sudah membubarkan 24 lembaga/badan/komisi dan tidak ada masalah terkait pegawai di sana.
Baca Juga: Rekomendasi Loose Powder Untuk Remaja Kulit Berminyak di Bawah 60 Ribu Rupiah
"Untuk 18 lembaga/badan/komisi yang akan dibubarkan sudah Kemenpan RB inventarisir, ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, PP, Perpres, dan UU," imbuh dia ke KONTAN.co.id, Selasa (14/7).
Dia mengatakan untuk lembaga, komisi, atau badan yang dibentuk oleh UU maka harus diusulkan dan dibahas oleh DPR untuk direvisi UU pembentukan lembaga tersebut.
"Kalau diluar UU bisa dibubarkan segera dengan diproses melalui Mensesneg," urainya.
Tjahjo menjelaskan, saat ini banyak badan atau lembaga yang tidak terdengar aktivitasnya.
Dia menilai, para pegawai yang berada di 18 lembaga atau badan yang dibubarkan itu tidak akan ada masalah karena sebelumnya juga bisa disalurkan ke tempat lain.
Sayangnya, Tjahjo belum memberikan kepastian kapan target pembubaran itu dilakukan.
Seperti diketahui, demi efektivitas jalannya pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini.