Bak Angin Segar, Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Ini Syarat-syaratnya!

By Stylo Indonesia, Sabtu, 11 Juli 2020 | 13:05 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim (Kompas.com)

 

Stylo.ID - Banyak sektor kehidupan manusia yang mengalami perubahan dan adaptasi baru di tengah pandemi corona.

Virus corona ini pun memberikan dampak besar terhadap sektor ekonomi.

Tidak hanya itu Stylovers, pandemi virus corona juga berdampak di bidang pendidikan.

Terlebih pada para mahasiswa perguruan tinggi yang kini hanya bisa melakukan perkuliahan dengan metode daring atau online.

Akibat pandemi ini, para orang tua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan tiap semesternya.

Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Bikin Geger, Menteri Erick Thohir Tiba-tiba Tunjuk Pemuda 34 Tahun Duduki Jabatar Direktur Telko, Ini Ternyata Alasannya!

Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Baca Juga: Salah Kostum, Gaya Menteri Susi Pudjiastuti Padukan Mini Dress Pas Body Warna Cetar saat Perpisahan Kabinet Kerja Jokowi-JK Jadi Sorotan

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.