Waktu Pencairan Gaji ke-13 PNS Terus Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

By Stylo Indonesia, Selasa, 23 Juni 2020 | 14:46 WIB
(Ilustrasi) Lagi Viral! Waktu Pencairan Gaji ke-13 Terus Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan (Tribun Pontianak)

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Baca Juga: Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Turun Minggu Depan, Ini Bocoran Nominalnya

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun. Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Beda antara THR dan gaji ke-13 PNS

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan THR PNS Akan Cair dan Bocorkan Nominalnya, Namun Sri Mulyani Justru Meminta Maaf, Ada Apa?

Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. (Nisa Stylo)(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Penulis : Mela ArnaniEditor : Virdita Rizki Ratriani