Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Pasalnya, merek dagang tersebut dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Melansir dari Wartakotalive, PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Ruben Onsu dalam gugatan baliknya.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Hanya saja, MA menolak gugatan ganti rugi tersebut.
Alasan hakim tidak mengabulkan permintaan ganti rugi lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian Rp 100 milliar itu secara nyata.
Baca Juga: Intip Kado Ulang Tahun Mewah untuk Luna Maya dari Sarwendah dan Ruben Onsu
Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.