Akses Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Telah Dibuka, Berikut 8 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Ingin Berkereta

By Stylo Indonesia, Jumat, 12 Juni 2020 | 18:25 WIB
Akses Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Telah Dibuka, Berikut 8 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Ingin Berkereta (Kompas.com)

6. Datang lebih awal ke stasiun dan patuhi instruksi petugas

Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun.

Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.

Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.

Baca Juga: Pandemi Corona Belum Usai, Mbak You Justru Sampaikan Ramalan Buruk yang Akan Terjadi di Indonesia, Apa Lagi Ya?

7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya

Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

Adapun surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah.

Beberapa daerah menerapkan perizinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Penumpang diharap dapat mempersiapkan hal-hal tersebut.