6. Datang lebih awal ke stasiun dan patuhi instruksi petugas
Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun.
Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.
Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.
7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya
Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.
Adapun surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah.
Beberapa daerah menerapkan perizinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Penumpang diharap dapat mempersiapkan hal-hal tersebut.