Lagi Viral: Tagihan Listrik Melonjak Drastis, Begini Penjelasan PLN

By Stylo Indonesia, Selasa, 9 Juni 2020 | 12:32 WIB
Lagi Viral: Tagihan Listrik Melonjak Drastis, Begini Penjelasan PLN (freepik.com)

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," katanya lagi.

Bob Saril menjelaskan bahwa skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PSBB.

Baca Juga: Lagi Viral: Bikin Haru, Kisah Teman Tuli Pergi ke Bank Saat Pandemi Dibantu Satpam Untuk Berkomunikasi Jadi Sorotan

Menambah posko pengaduan

Cara gunakan layanan PLN Baca meter mandiri (kompas.com)

Skema perlindungan lonjakan tagihan, imbuhnya dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN telah menambah posko pengaduan guna merespons masalah kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB.

Menurutnya, sejak bulan Mei, PLN juga telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Pelanggan juga bisa melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www. pln.co.id, dan contact center PLN 123.

Selain itu, PLN juga menyediakan layanan baca meter mandiri melalui WhatsApp resmi PLN di nomor 081-22-123-123.(Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai di Twitter soal Tagihan Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN...

Penulis : Jawahir Gustav Rizal