Stylo.ID - Persiapan menghadari kehidupan yang baru saat ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Pemerintah mulai gencar mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 ketika berada di ruang publik.
Salah satunya yaitu transportasi publik, yang menjadi kendaraan sehari-harinya masyarakat untuk berpergian.
Transportasi publik menjadi salah satu tempat yang berisiko tingginya penularan virus karena padatnya pengguna dalam waktu tertentu.
Transportasi yang menjadi favorit orang yang tinggal di Jabodetabek yaitu KRL.
Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, untuk mencegah timbulnya kerumunan di KRL saat aktivitas kenormalan baru, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Baca Juga: Bersiap New Normal, Ketahui Tempat Paling Berisiko Tertular Corona yang Wajib Kamu Hindari!
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyampaikan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus.
Sejumlah kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2020. Berikut aturan-aturan yang disiapkan PT KCI dalam menghadapi new normal:
1. Balita dilarang naik KRL Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini.
Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Namun, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita, seperti pelayanan medis.
Orangtua dari balita tersebut bisa menyampaikan kepentingan tersebut kepada petugas yang ada di stasiun.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Lantas Bagaimana Nasib Jemaah yang Telah Melunasi Biaya?