Stylo.ID - Kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara kembali terungkap di hadapan publik.
Kinerja Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) yang berhasil membekuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono, menuai pujian dari masyarakat.
KPK membekuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) kemarin di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Kompas.com, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjadi buronan KPK lantaran mangkir dalam pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut sejak Februari 2020.
"Di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Kepergok Pakai Dress Kembaran Sama Persis dengan Nagita Slavina, Siapa Lebih Modis?
Nurhadi dan menantunya diketahui telibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada Desember 2019 lalu.
Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini Nurhadi melalui menantunya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Dalam penangkapan KPK pada Senin kemarin, sosok istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut diamankan untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"Karena yang bersangkutan (Tin) telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Baca Juga: Cuma Pakai Sandal Jepit, Tampilan Santai Ayu Ting Ting Justru Mencuri Perhatian! Modis Banget?