Presiden Jokowi Umumkan New Normal di Tengah Pandemi, Beginilah Tatanan Kehidupan Baru di Tempat Kerja Saat Pandemi Corona

By Stylo Indonesia, Rabu, 27 Mei 2020 | 10:51 WIB
Presiden Jokowi Umumkan New Normal di Tengah Pandemi, Beginilah Tatanan Kehidupan Baru di Tempat Kerja di tengah Pandemi Corona (atakan)

Stylo.ID - Wabah virus corona di Indonesia sampai saat ini mash belum menemukan titik terang.

Namun, tenahga mendis, pemerintah hingga para ahli berusaha membuat kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Tak hanya itu, pemerintah pun juga seudah menyiapkan sederet rencana agar hidup Indonesia bisa kembali normal di tengah pandemi.

Salah satunya adalah tatanan kehidupan baru atau yang kerap disebut new normal.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Baca Juga: Viral Tajuk Indonesia Terserah di Tengah Pandemi, Tim Medis Mulai Menyerah Hadapi Virus Corona?

Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19)."

"Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

Baca Juga: Adik Positif Covid-19, Via Vallen Minta Tidak Sepelekan dan Anggap Penderita Virus Corona Sebagai Aib

"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga: Seorang Dokter Asal Amerika Ungkap Pernyataan Mengejutkan Tentang Hidup Seperti Biasa Berdampingan dengan Virus Corona, Ini Alasannya

Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci sebagaimana dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Panduan pencegahan penularan Covid-19 di Tempat Kerja

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca Juga: Bak Malapetaka! Corona Belum Usai, Kini Viral Matahari Lockdown Hingga Ilmuwan Peringatkan Waspada Bencana

3. Untuk pekerja shift :

- Jika memungkinkan tiadakan shift Tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

- Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Baca Juga: Belum Selesai Hadapi Corona, Mbah Mijan Tiba-tiba Unggah Cuitan Ada yang Tak Beres di Tubuh Pak Budi, Siapakah yang Dimaksud?

- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:

a) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja termsuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll.

b) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Baca Juga: Warga KTP Non-Jabodetabek Dibikin Resah Lewat Aturan PSBB Baru yang Diumumkan Anies Baswedan! Mengapa?

Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang.

Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain. (Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini sudah tayang di Suar.id dengan judul Presiden Jokowi Canangkan New Normal, Beginilah Tatanan Kehidupan Baru di Tempat Kerja di tengah Pandemi Corona

Penulis: Ervananto Ekadilla