"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik. Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.
BISA KENA PHK ATAU TAK BISA BUKA USAHA
Pelarangan pemudik masuk Jakarta ini jelas menjadi mimpi buruk bagi sebagian masyarakat.
Utamanya mereka yang bekerja sebagai karyawan.
Akibat tak masuk kerja karena ditolak masuk Jakarta, mereka bisa terkena PHK.
Begitu juga dengan masyarakat yang membuka usaha atau mencari nafkah di ibukota.
Mereka tak bisa membuka tokonya atau mencari sesuai nasi karena terhalang oleh program penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di hits.grid.id dengan judul "Kabar Buruk Buat Pemudik! Siap-siap Kehilangan Pekerjaan atau Tak Bisa Buka Usaha karena Ditolak Masuk Jakarta Meski Punya KTP DKI Jakarta" Penulis: Saeful Imam