Kabar Buruk Buat Pemudik! Siap-siap Kehilangan Mata Pencaharian atau Tidak Bisa Buka Usaha karena Ditolak Masuk Jakarta Walau Punya KTP DKI Jakarta

By Stylo Indonesia, Jumat, 22 Mei 2020 | 18:57 WIB
Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Stylo.ID - Untuk mencegah persebaran virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menjelang Lebaran, tradisi mudik yang biasa dilakukan masyarakat kini dilarang untuk mencegah persebaran virus corona di desa.

Meski sudah ada PSBB dan larangan mudik, beberapa warga masyarakat masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Bahkan, warganet melaporkan jalan tol Cikampek ke arah Bandung Atau Cirebon kemarin sangat padat dan di gerbang tol antriannya sangat menular.

Padahal, mereka boleh jadi bisa membawa virus bahkan menularkan virus itu ke warga kampung. 

Baca Juga: Ramalan Meleset Soal Akhir dari Wabah Corona, Paranormal Wirang Birawa Malah Sebut Hal yang Sia-Sia Gara-Gara Video Ini?

Baca Juga: Seorang Aktor Alami Komplikasi Mengerikan Akibat Virus Corona, Mulai Jamur di Paru-paru, hingga Kaki Diamputasi

Untuk itu, permerintah telah resmi mengeluarkan peraturan tentang larangan mudik.

Larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona ( Covid-19) sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020.