Kabar Gembira Buat PNS! Sri Mulyani Izinkan PNS Tidak Bekerja di Kantor Meski Pandemi Wabah Corona Telah Usai, Ini Syaratnya

By Stylo Indonesia, Senin, 18 Mei 2020 | 14:05 WIB
Sri Mulyani akan berlakukan sistem serupa WFH usai pandemi covid-19 di kementeriannya (Instagram/@smindrawati)

"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?," imbuh dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meyakini, penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksanaan FWS di Kemenkeu sebenarnya sudah berlaku sejak 6 Mei 2020.

Baca Juga: Suami Ejakulasi Terlalu Cepat Jadi Bikin Malas Bercinta, Inilah Hal yang Harus Kamu Lakukan!

FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.

"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti dilakukan saat WFH," tutur Sri Mulyani.

Seluruh pegawai di Kemenkeu baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS dengan syarat nilai prestasi pegawai paling rendah bernilai "Baik".

Baca Juga: Haus Perhatian Banget! Inilah 5 Zodiak yang Paling Banyak Drama, Kamu Termasuk Nggak nih?

Kemudian tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.

Syarat terakhir yakni dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif.

Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.