Sudah Ketok Palu, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kenapa?

By Stylo Indonesia, Jumat, 15 Mei 2020 | 19:07 WIB
Bikin Masyarakat Indonesia Makin Stres, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kenapa? (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Stylo.id - Ada kabar yang kurang baik di tengah pandemi virus corona yang melanda Indonesia.

Tak bisa dipungkiri virus corona membuat krisis ekonomi yang cukup meresahkan seluruh warga indonesia.

Belum selesai mengurus virus corona, kini dikabarkan pemerintah menaikkan iuran BPJS bagi masyarakat Indonesia.

Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.

Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: THR PNS TNI Polri Cair Hari Ini, Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.

MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.