Kabar Buruk di Tengah Pandemi Corona, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Mulai Juli 2020 Bagi Rakyat Indonesia, Ini Angka Besarannya

By Stylo Indonesia, Rabu, 13 Mei 2020 | 13:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Instagram @jokowi)

Stylo.ID - Pengguna kartu BPJS jaminan kesehatan dari pemerintah saat ini perlu bersiap-siap merogoh kocek soal iuran setiap bulannya.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.

Seperti kita tahu, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lawan Pandemi Corona Covid-19, Desainer Wignyo Rahadi Galang Donasi dengan Masker Tenun

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Belum Usai, Anak Indigo Beberkan Ramalan Kurang Baik Soal Hukum Tabur Tuai di Akhir Tahun 2020, Ada Apa?

 

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Bukti Nyata Ramalan Florence Nightingale, Sang Pelopor Ilmu Keperawatan di Hari Perawat Internasional

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

Baca Juga: Duh! Apoteker Modal Nekat Racik Obat Corona Sendiri, Malah Berujung Petaka Setelah Uji Coba Hasilnya

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id denga judul "Berita Buruk Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ini Besarannya" Penulis: Diah Puspita Ningrum

Link: https://nakita.grid.id/read/022149157/berita-buruk-bagi-rakyat-indonesia-presiden-joko-widodo-ketuk-palu-naikkan-iuran-bpjs-di-tengah-pandemi-corona-ini-besarannya?page=all