Kabar Buruk di Tengah Pandemi Corona, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Mulai Juli 2020 Bagi Rakyat Indonesia, Ini Angka Besarannya

By Stylo Indonesia, Rabu, 13 Mei 2020 | 13:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Instagram @jokowi)
 

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Bukti Nyata Ramalan Florence Nightingale, Sang Pelopor Ilmu Keperawatan di Hari Perawat Internasional

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

Baca Juga: Duh! Apoteker Modal Nekat Racik Obat Corona Sendiri, Malah Berujung Petaka Setelah Uji Coba Hasilnya

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.