Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.
Baca Juga: Duh! Apoteker Modal Nekat Racik Obat Corona Sendiri, Malah Berujung Petaka Setelah Uji Coba Hasilnya
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.