Hal ini disampaikan Ida Fauziah pada keterangan tertulis.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya. (*) Cery/Stylo
Artikel ini telah tayang di hits.grid.id dengan judul “Berikan Angin Segar Pada Perusahaan Soal Tunda THR, Menaker Ida Fauziah Ultimatum Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran” (https://hits.grid.id/amp/482147623/berikan-angin-segar-pada-perusahaan-soal-tunda-thr-menaker-ida-fauziah-ultimatum-wajib-bayarkan-thr-karyawan-h-7-lebaran)
Penulis: Aullia Rachma Puteri