Kini Berbalik Arah, Menaker Ida Fauziah Tak Segan-segan Ultimatum Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran

By Stylo Indonesia, Selasa, 12 Mei 2020 | 17:00 WIB
Kini Berbalik Arah, Menaker Ida Fauziah Tak Segan-segan Ultimatum Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran (Kompas.com)

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ucap Ida.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Kemajuan Signifikan Terkait Penanganan Corona di Indonesia, Apa Itu?

Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan dengan cara di cicil atau ditunda dengan catatan sudah ada dialog 2 arah dari pihak perusahaan dan karyawan.

Namun, selang beberapa hari, Menaker justru tampar perusahaan dengan ultimatum telak.

Perusahaan yang mungkin masih bisa memberikan THR pada karyawannya harus bisa membayarkan THR itu 7 hari sebelum lebaran.