Beda Nasib, THR PNS Dipastikan Akan Cair Minggu Ini, Para Buruh Harus Telan Pil Pahit Karena Tunjangan Ditunda dan Dicicil

By Stylo Indonesia, Selasa, 12 Mei 2020 | 16:40 WIB
Beda Nasib, THR PNS Dipastikan Akan Cair Minggu Ini, Para Buruh Harus Telan Pil Pahit Karena Tunjangan Ditunda dan Dicicil (Ilustrasi THR(Shutterstock) via KOMPAS.com)

Stylo.ID - Kini seluruh dunia termasuk Indonesia tengah kocar-kacir dalam menghadapi pandemi virus corona.

Sontak saja dampak dari virus corona ini mempengaruhi banyak sektor, termasuk sektor ekonomi yang kini tengah keos.

Apalagi, menjelang lebaran seperti saat ini, seluruh pekerja di Indonesia sangat mengharapkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Belakangan ini, isu terkait THR lebaran cukup membuat bingung para pekerja.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan THR PNS Akan Cair dan Bocorkan Nominalnya, Namun Sri Mulyani Justru Meminta Maaf, Ada Apa?

Pasalnya, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan dua aturan yang berbeda.

Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja.

Tak hanya itu, pembayaran THR juga disebut-sebut diperbolehkan dicicil.

Sementara itu, lain halnya dengan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu justru telah memastikan pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13, Kini Menkeu Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2020, Berikut Daftar Profesinya!

Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?

Mengutip dari Kompas.com, pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh PNS, melainkan akan turun untuk semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Namun, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Menteri Keuangan Umumkan THR PNS, Tampilan Seksi Jessica Mila Hingga Tangan Kanan Jokowi Beri Kabar Baik dan Ucap Syukur

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara itu, besaran THR tahun ini akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, di mana meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Di saat PNS dipastikan akan mendapat THR minggu ini, nasib yang berbeda justru dialami para buruh.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kembali Umumkan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

Pasalnya, meski pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu.

Sebab, Kemnaker memperbolehkan perusahaan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu pun diberikan dua opsi.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.

Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Kendati demikian, perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut. (Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul Bak Bumi dan Langit! Meski Ada Pandemi Corona, THR PNS Dipastikan Bakal Cair Minggu Ini, Para Buruh Terpaksa Telan Pil Pahit Tunjangannya Dicicil Bahkan Ditunda

Penulis: Ratnaningtyas Winahyu