Beda Nasib, THR PNS Dipastikan Akan Cair Minggu Ini, Para Buruh Harus Telan Pil Pahit Karena Tunjangan Ditunda dan Dicicil

By Stylo Indonesia, Selasa, 12 Mei 2020 | 16:40 WIB
Beda Nasib, THR PNS Dipastikan Akan Cair Minggu Ini, Para Buruh Harus Telan Pil Pahit Karena Tunjangan Ditunda dan Dicicil (Ilustrasi THR(Shutterstock) via KOMPAS.com)

Stylo.ID - Kini seluruh dunia termasuk Indonesia tengah kocar-kacir dalam menghadapi pandemi virus corona.

Sontak saja dampak dari virus corona ini mempengaruhi banyak sektor, termasuk sektor ekonomi yang kini tengah keos.

Apalagi, menjelang lebaran seperti saat ini, seluruh pekerja di Indonesia sangat mengharapkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Belakangan ini, isu terkait THR lebaran cukup membuat bingung para pekerja.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan THR PNS Akan Cair dan Bocorkan Nominalnya, Namun Sri Mulyani Justru Meminta Maaf, Ada Apa?

Pasalnya, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan dua aturan yang berbeda.

Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja.

Tak hanya itu, pembayaran THR juga disebut-sebut diperbolehkan dicicil.

Sementara itu, lain halnya dengan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu justru telah memastikan pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13, Kini Menkeu Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2020, Berikut Daftar Profesinya!

Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?