Usai Sri Mulyani Hantam Habis-habisan Nasib PNS, Menaker Ida Fauzia Kini Berikan Tamparan Keras Pada Karyawan Usai Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR

By Stylo Indonesia, Jumat, 8 Mei 2020 | 14:05 WIB
Menaker Ida Fauziah (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Yang kedua, perusahaan yang benar-benar tak bisa membayarkan THR karyawan bisa menunda pembayaran THR sampai dengan waktu yang telah disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*) Justina Stylo.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul "Ikuti Jejak Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah Berikan Tamparan Keras Pada Karyawan Setelah Perbolehkan Perusahaan Menunda Pembayaran THR Karyawan"