Kabar Buruk Kembali Datang Untuk PNS di Tengah Pandemi Corona! Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini

By Stylo Indonesia, Kamis, 7 Mei 2020 | 10:43 WIB
Kabar Buruk Lagi untuk ASN Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini (Tribun Jogja)

Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.

Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.

Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.

Baca Juga: Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Turun Minggu Depan, Ini Bocoran Nominalnya

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Pemberian cuti bisa dikabulkan apabila cuti yang diajukan sangat mendesak, seperti, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mengatasi Wajah Kering dan Kusam, Simak Penjelasannya Yuk