Kabar Buruk Kembali Datang Untuk PNS di Tengah Pandemi Corona! Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini

By Stylo Indonesia, Kamis, 7 Mei 2020 | 10:43 WIB
Kabar Buruk Lagi untuk ASN Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini (Tribun Jogja)

Stylo.ID - Semua orang di seluruh dunia kini tengah diselimuti kekhawatiran dan ketakutan akan bahaya pandemi wabah penyakit yang diakibatkan oleh virus corona.

Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, tercatat per hari Rabu (6/05/2020), terdapat 12.438 kasus positif corona di Indonesia, dengan 895 orang meninggal dunia, dan 2.317 pasien dinyatakan sembuh.

Berbagai pencegahan penyebaran virus corona telah dilakukan, diantaranya dengan penerapan PSBB, social distancing atau physical distancing.

Nggak cuma itu, ada juga imbauan untuk tidak mudik agar tidak ikut menyebarkan virus corona di kampung halaman.

Baca Juga: Kesalahan Makeup Gaya Korea yang Sering Dilakukan Pemula, Bikin Wajah Terlihat Tua!

Usai diterpa larangan mudik dan penundaan gaji ke-13, para ASN kini mendapat berita buruk lain.

Peraturan ini secara resmi dikeluarkan oleh Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, virus corona masih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.

Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.

Baca Juga: Yuk Simak Rekomendasi Masker Wajah Rp 20 Ribuan untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat