Usai Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13, Kini Menkeu Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2020, Berikut Daftar Profesinya!

By Stylo Indonesia, Selasa, 5 Mei 2020 | 13:53 WIB
Pasca Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13, Kini Menkeu Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2020, Berikut Daftar Profesinya! (Kompas.com)

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan THR PNS akan Cair di Tengah Pandemi Corona, Ini Bocoran Tanggal Turunnya Beserta Jumlah Nominal yang Diperoleh

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR. (Nisa Stylo)(*)

Artikel ini sudah tayang di GridHot.id dengan judul Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Umumkan 12 PNS yang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2020, Simak Daftar Profesi dan Kebijakannya

Editor: Nicolaous