Usai Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13, Kini Menkeu Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2020, Berikut Daftar Profesinya!

By Stylo Indonesia, Selasa, 5 Mei 2020 | 13:53 WIB
Pasca Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13, Kini Menkeu Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2020, Berikut Daftar Profesinya! (Kompas.com)

Stylo.ID - Dampak virus corona ini kini tengah membuat Indonesia kocar kacir dari segala sekrtor, termasuk perekonomian.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan diundur akibat dampak dari virus corona.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa tak ada kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS.

Usai kedua kabar tersebut, Kementerian Keuangan kembali memberikan pengumuman soal THR lebaran bagi PNS.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kembali Umumkan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memangkas pengeluaran negara yang pada saat ini lebih banyak difokuskan untuk menangani wabah virus corona.

Ya, seperti kita ketahui, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

Dengan tidak diberikannya THR kepada 12 PNS ini, negara pun bisa menghemat pengeluaran negara triliunan rupiah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pasca Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13 Karena Corona, Kementerian PAN-RB Tambah Satu Lagi Kabar Buruk Bagi ASN Tahun Ini, Apa?