Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Bisa Bernafas Lega Karena Ada Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini

By Stylo Indonesia, Kamis, 30 April 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran (octa saputra/Otofemale.id)

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan THR PNS akan Cair di Tengah Pandemi Corona, Ini Bocoran Tanggal Turunnya Beserta Jumlah Nominal yang Diperoleh

 

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Virus Corona, Ahli Asal Indonesia Justru Ungkap Indonesia Lebih Untung Karena Bisa Lockdown Alami, Benarkah?

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.