Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Bisa Bernafas Lega Karena Ada Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini

By Stylo Indonesia, Kamis, 30 April 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran (octa saputra/Otofemale.id)

Stylo.ID - Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdekatan dengan bulan Ramadan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang kemudian bertabrakan dengan tradisi tahunan masyarakat kala Lebaran yaitu mudik.

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melalui video conference.

Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.

 

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Baca Juga: Wajib Waspada dan Siap Hadapi Puncak Pandemi, Ketahui Kelemahan Virus Corona Untuk Cegah Penularan

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Wapada! Covid-19 Disebut Sebagai Penyamar Ulung dan Penyakit Seribu Wajah oleh Para Ahli, Inilah Alasannya

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). (TribunJateng.com/ Hermawan Handaka)