Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan THR PNS akan Cair di Tengah Pandemi Corona, Ini Bocoran Tanggal Turunnya Beserta Jumlah Nominal yang Diperoleh

By Stylo Indonesia, Rabu, 29 April 2020 | 17:56 WIB
Sri Mulyani. ()

Stylo.ID - Saat Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi di Indonesia, sempat berhembus kabar bahwa THR alias Tunjangan Hari Raya untuk PNS tidak akan turun tahun ini.

Namun, kabar baik datang bagi PNS dari Kementerian Keuangan di tengah pandemi corona.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini.

Hal ini disampikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulayani pada Selasa (14/04).

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Waspada! Ahli Kesehatan Ungkap Pola Penularan Baru dari Virus Corona, Jangan Anggap Enteng

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Baca Juga: Meski Semua Provinsi Telah Terjangkit Virus Corona, Wilayah di Indonesia Ini Ternyata Masih 'Bersih' dan Nol Kasus Covid-19! Pertanda Baik?

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Sepele, Ibu dan 2 Anak Positif Corona Gara-gara Cuci Pakaian, Ini Kronologinya

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: Kabar Baik, Riset Terbaru Ungkap Prediksi Akhir Virus Corona di Berbagai Negara Termasuk Indonesia, Catat Tanggalnya!

Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Bukan Masker, Inilah Cara Lebih Ampuh Menangkal Virus Corona

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

 

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Bak Angin Surga! Seorang Ahli Ungkap Vaksin Virus Corona Siap di Bulan September Tapi Baru Diberikan pada Sosok Ini

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan panak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

Baca Juga: Bikin Lega, Vaksin Corona di China Diperkirakan Siap Pada Semptember Mendatang

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. (*) Cece/Stylo

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ahli Kesehatan Ungkap Pola Penularan Baru Virus Corona Hingga Nia Ramadhani Tampil Lebih Santun Saat Ramadan

Artikel ini telah tayang di star.grid.id dengan judul "Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan PNS akan Dapat THR, Staf Pajak Bongkar Tanggal Cairnya Beserta Jumlah Nominal yang Diperoleh" Penulis: Yulia Susanti, Editor: Tiur Kartikawati Renata Sari

link: https://star.grid.id/read/452128704/sudah-ketok-palu-menteri-keuangan-sri-mulyani-umumkan-pns-akan-dapat-thr-staf-pajak-bongkar-tanggal-cairnya-beserta-jumlah-nominal-yang-diperoleh?page=all