Stylo.ID - Saat Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi di Indonesia, sempat berhembus kabar bahwa THR alias Tunjangan Hari Raya untuk PNS tidak akan turun tahun ini.
Namun, kabar baik datang bagi PNS dari Kementerian Keuangan di tengah pandemi corona.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini.
Hal ini disampikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulayani pada Selasa (14/04).
Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Waspada! Ahli Kesehatan Ungkap Pola Penularan Baru dari Virus Corona, Jangan Anggap Enteng
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.