BIN Sebut Puncak Pandemi COVID-19 Terjadi Pada Bulan Juli, Ini Protokol Isolasi Diri ala Kemenkes yang Perlu Kamu Tahu

By None, Jumat, 3 April 2020 | 17:55 WIB
Ilustrasi olahraga di rumah (northernvirginiamag.com)

Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona pada Selasa (17/3/2020). Protokol tersebut ada dalam Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan coronavirus disease. 

Jika sakit, tetap di rumah

Hal-hal yang harus dilakukan:

  1. Jangan pergi bekerja, sekolah, atau pergi ke ruang publik. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain.
  2. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.
  3. Melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal.

Siapa saja

Orang-orang yang melakukan isolasi diri:

  1. Seseorang yang sakit, namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya.
  2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
  3. Orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.

Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga hasil pemeriksaan sampel di laboratorium diketahui.