Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona pada Selasa (17/3/2020). Protokol tersebut ada dalam Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan coronavirus disease.
Jika sakit, tetap di rumah
Hal-hal yang harus dilakukan:
- Jangan pergi bekerja, sekolah, atau pergi ke ruang publik. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain.
- Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.
- Melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal.
Siapa saja
Orang-orang yang melakukan isolasi diri:
- Seseorang yang sakit, namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya.
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
- Orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga hasil pemeriksaan sampel di laboratorium diketahui.