Stylo.ID - Mengenang kasus pemutih wajah ilegal palsu yang dijual bebas tanpa izin BPOM tentunya membuat sebagian besar wanita merasa harus semakin hati-hati.Sederet produk pemutih wajah ilegal palsu yang dijual bebas tanpa izin BPOM memang masih banyak beredar di masyarakat.Banyak pula sederet produk pemutih wajah ilegal palsu yang berhasil diringkus oleh pihak berwajib agar tidak digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Cara Ampuh Menghilangkan Komedo Membandel dari Pakar Estetika, Tanpa Rasa Sakit!Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap LE alias E, pemilik tempat produksi kosmetik palsu tersebut.Tersangka memproduksi barang-barang tersebut di rumahnya di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A, Jakarta Utara.