Stylo Indonesia - Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Dalam sidang tersebut hadir Sandra Dewi sebagai saksi atas kasus yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Di depan majelis hakim, sang artis blak-blakan mengaku bahwa 141 perhiasan miliknya bukan pemberian dari suami tercintanya.
"Yang disita ada 141 perhiasan, Yang Mulia," kata Sandra Dewi dikutip Stylo Indonesia dari Kompas Tv.
Perempuan 41 tahun tersebut menjelaskan bahwa perhiasan yang dimilikinya adalah hasil kerja selama menjadi brand ambassador merek perhiasan.
"Jadi selama 20 tahun saya bekerja, saya pernah menjadi tiga brand ambassador emas, perhiasan, jewerly," katanya.
Dengan gamblang Sandra pun menjelaskan bahwa ada perhiasan dari berbagai merek mulai dari Sandra Dewi Gold, Unilever dan Walt Disney South East Asia yang ikut disita atas kasus tersebut.
Selain itu, ada juga satu emas batangan yang ikut disita dan diakui Sandra Dewi jika emas tersebut merupakan pemberian orangtuanya saat melahirkan anak pertamanya.
"Pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya," tutur Sandra Dewi.
"Satu pun tidak ada?" cecar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto memotong ucapan Sandra Dewi.
"Ada. Cincin kawin dan cincin pertunangan," jawabnya.
"Masih ada sekarang?" tanya hakim.
Baca Juga: Sandra Dewi Tampil Sederhana Padahal Pakai Tas dan Sandal Hermes, Modis Banget!
"Masih. Mau disita saya enggak kasih," jawab Sandra Dewi dengan tegas.
Sang hakim pun bertanya alasan mengapa Sandra Dewi tak mau menyerahkan perhiasan tersebut.
"Kenapa enggak dikasih?" tanya hakim.
"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin Yang Mulia," jawab Sandra.
"Sakral ya?" tanya hakim dan langsung dijawab "iya" oleh Sandra Dewi.
Usai sidang, Sandra Dewi pun langsung meminta izin kepada hakim untuk memeluk sang suami yang sudah lama mendekam di bui.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara sampai Rp271 triliun.
Wah, kira-kira benar enggak pernah dapat perhiasan dari sang suami enggak nih, Stylovers? (*)
KOMENTAR