Stylo Indonesia - Tindak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius dalam hukum keluarga.
KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
Faktor-faktor penyebab KDRT meliputi faktor individu, keluarga, dan sosial. Dampak KDRT terhadap korban dapat berupa cedera fisik, kerusakan psikologis, dan isolasi sosial.
Peran hukum keluarga dalam penanganan KDRT meliputi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
Jika kamu, berada dalam situasi menuju jenjang pernikahan, segera kenali tanda-tanda pasangan berpotensi melakukan KDRT sebelum menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ini.
Tanda-tanda pasangan berpotensi melakukan KDRT ini bentuknya bisa bermacam-macam nih, Stylovers.
Sebab tanda-tanda pasangan berpotensi melakukan KDRT ini bisa berupa pengendalian pikiran dan emosi yang akhirnya menyakiti secara fisik.
Nah hal pertama yang menjadi tanda pasangan berpotensi melakukan KDRT ialah pasangan bersikap kasar dan mencoba mengendalikan perilaku lawannya.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com salah satu bentuknya seperti menuduh berselingkuh, anti kritik namun suka mengkritik pasangannya, mengancam pasangannya, melempar barang atau meninju tembok saat marah hingga meneriaki pasangan agar lawannya merasa kecil.
Meskipun belum berbentuk kekerasan fisik, namun hal tersebut bisa berpengaruh pada psikis dan jika didiamkan bisa berubah pada kekerasan fisik.
Selain itu juga tanda pasangan berpotensi melakukan KDRT menurut WebMD yaitu pasangan yang melecehkan secara fisik dan melakukan pelecehan seksual.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR