Reni menyampaikan, banyak sekali pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang sudah bisa menghasilkan bumbu yang siap saji atau siap pakai.
“Jadi ketika industri kuliner itu berkembang, dia harus didukung dengan kesiapan dari bumbu-bumbu yang ada, termasuk juga bahan baku yang akan diolah,” ujar Reni.
“Misalnya banyak sekali juga pelaku IKM yang menghasilkan frozen food, baik itu basisnya olahan daging ataupun sayuran,” tambahnya.
Terlebih, saat ini sudah ada kebijakan pemerintah yaitu Indonesia Spice Up The World.
Program ini bertujuan agar kuliner Indonesia bisa dikenal di mancanegara, sehingga dibutuhkan industri pengolahan bumbunya untuk mendukung industri kuliner.
Pengembangan IKMA oleh Kemenperin
Sesuai dengan amanah di Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Ditjen IKMA ingin menempatkan IKM pada empat posisi.
Keempat posisi tersebut di antanya berdaya saing, bisa ekspor, mampu menjadi rantai pasok untuk industri besar atau faktor ekonomi lainnya, dan mampu menyerap tenaga kerja yang luas.
Terkait program untuk meningkatkan daya saing, Reni menjelaskan adanya kegiatan untuk memudahkan IKM mendapatkan bahan baku, mendapatkan bantuan-bantuan dari sisi teknologi untuk proses produksinya, maupun sertifikasi untuk produk yang dihasilkan.
Ditjen IKMA juga melakukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari IKM yang dijalankan.
Baca Juga: Kemenperin Beri Wadah IKM Fesyen dan Kriya, Lebih Berdampak hingga Go International
Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka oleh Kementerian Perindustrian RI
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR