Stylo Indonesia - Syarat nikah di KUA sedang marak menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, nikah di KUA dianggap sangat sederhana dan juga low budget loh, Stylovers.
Sehingga bagi kaum introvert, nikah di KUA ini bisa menjadi pilihan untuk kamu yang sangat suka intimate wedding.
Nah, berbicara mengenai pernikahan, apakah kamu sudah mengetahui apa saja syarat nikah di KUA?
Sudah pasti untuk syarat menikah di KUA yaitu harus tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Hal ini sangat penting untuk syarat sah atau tidaknya menurut negara nih, Stylovers.
Setelah itu, kamu bisa membicarakan pada petugas KUA setempat untuk dinikahkan di KUA dan jangan lupa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Seperti yang dilansir dari simkah.kemenag.go.id bahwa ada persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.
Baca Juga: 3 Ide Kencan Romantis Saat Valentine, Ternyata Ada Versi Low Budget!
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR