"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini,"
"Dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri,"
"Melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar dia.
Diberitakan, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya,"
"yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19,"
"agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Saat ini,
Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
Hingga saat ini Kompas.com berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul "Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya" Penulis: Febri
KOMENTAR