Tunjangan fungsional akan diberikan kepada kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional (tenaga pendidikan, kesehatan, juga tenaga lainnya).
4. Tunjangan beras
Tunjangan berasa akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentik uang sebanya 10kg per orang.
5. Tunjangan pajak
Tunjangan pajak diberikan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yakni tentang pajak penghasilan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berjanji untuk melindungi kesehatan baik PNS yang aktif maupun telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Jadi Naik?"
Penulis: Nabilah Hermawati
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR