1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Keamanan Bharada E menjadi kekhawatiran pihak keluarga karena telah membuka peristiwa terbunuhnya Brigadir J yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo. (*) (Vita/Stylo)
#SemuaBisaCantik
Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul 1 Kamar Kos Disewa Suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo Panggil Keluarga Bharada E ke Jakarta, Satu Hal Tak Terduga Justru Bikin Mereka Diminta Menghilangkan Diri dari Media, Apa?
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR