Stylo Indonesia - Kasus perkawinan anak di bawah umur kerap terjadi di berbagai daerah.
Di Indonesia sendiri, khususnya di daerah pelosok, perkawinan di bawah umur menjadi hal yang lumrah.
Orang tua sendiri juga mengizinkan perkawinan di bawah umur dengan berbagai faktor, salah satunya faktor perekonomian.
Hal ini pun juga terjadi di negara lain di luar Indonesia.
Pada tahun 2019 silam, seorang anak yang masih berusia 10 tahun asal Iran menjadi viral lantaran dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berumur 22 tahun.
Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.
Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah. "Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
KOMENTAR