Dilansir dari Kompas.com, diketahui Medina Zein membeberkan bahwa dalam rekening koran Jannah Corp milik Irwansyah pada rentang waktu 2017 hingga 2019 ditemukan aliran dana senilai Rp 1,950 miliar.
Namun, penyidikan ini dihentikan karena Satreskrim Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Kemudian tak berapa lama, Irwansyah melaporkan Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan 31 Agustus 2020, lalu.
Dikutip dari Kompas.com dalam sebuah wawancara, Irwansyah membenarkan bahwa memang ada transfer sejumlah dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke Jannah Corp.
Setelah dijelaskan, ternyata dana ini digunakan Irwansyah untuk menggaji para karyawan Bandung Makuta yang berada di Jakarta.
Serta keputusan tersebut bukan hanya sepihak melainkan dari para investor di PT Berkah Bersama telah mendiskusikan hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kesepakatan tertulis tidak termasuk Medina Zein yang kala itu berhalangan hadir.
Namun Irwansyah menyatakan, bahwa hasil rapat sudah dibeberkan melalui grup pesan singkat WhatsApp.
Selain kasus pencemaran nama baik, Medina Zein juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Stylovers.
Pada kasus ini Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
Medina Zein menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
KOMENTAR