Stylo Indonesia -
Kasus yang menimpa sosok direktur kreatif Holywings dengan inisial nama EJD (27) yang menjadi tersangka akibat promosi minuman keras (miras) gratis buat yang bernama Muhammad dan Maria.
Kegiatan promosi miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria itu disebarkan melalui akun media sosial Holywings.
Pasca menerima banyak hujatan, Holywings menghapus foto promo miras gratis itu di akun Instagram mereka.
Usai promosi yang menuai banynak kecaman tersebut, pihak manajemen Holywings juga menyampaikan permintaan maaf.
Sekalipun begitu, polisi bergerak cepat. Mereka menyelidiki foto poster promosi miras gratis buat orang yang bernama Muhammad dan Maria yang sudah menuai banyak respons negatif. Ujungnya, polisi menetapkan enam tersangka. salah satunya, direktur kreatif Holywing. Terlanjur jadi tersangka, ternyata dia senang bikin konten begini di TikTok. Foto tampangnya tanpa penutup kepala beredar.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Dalam kasus promo miras gratis buat orang yang bernama Muhammad dan Maria, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, promosi miras gratis pakai nama Muhammad itu sendiri dimaksudkan untuk menggaet pengunjung ke outlet. Pada prosesnya, pengambilan nama Muhammad dan Maria pada promosi Holywings ini diputuskan secara bersama oleh para tersangka itu.
"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," katanya.
Dengan begitu, apakah direktur kreatif Holywings yang paling bertanggung jawab atas pemuatan promosi miras gratis buat pemilik nama Muhammad dan Maria? "Semua kita kenakan pasal kita juncto-kan Pasal 55 KUHP, artinya bisa bersama-sama. Peran nanti kita buktikan dalam sidang pengadilan nanti," sebut Budhi.
Bak Puteri Indonesia, Cinta Laura Tampil Glamor Kenakan Gaun Payet Berkilau Rancangan Desainer
KOMENTAR