"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Kasus serupa terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, pria berinisial WS (35) menyebar foto vulgar anak tirinya lantaran kesal ajakan berhubungan badan dengan korban tak dituruti.
WS yang ajakan berhubungan intimnya ditolak melakukan aksi nekat dengan menyebar foto bagian intim anak tirinya.
Terkuak pelaku yang tinggal serumah dengan korban diam-diam merekam dan memfoto HM saat mandi. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul BEJAT, Anak Tirinya sedang Alami Kontraksi Melahirkan, Pria Ini Paksa untuk Berhubungan Intim, Endingnya Bikin Emosi!
Penulis: Andriana Oky
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR