Stylo Indonesia - Tahun 2022 bisa dibilang jadi tahun yang mebahagiakan untuk para PNS.
Hal ini lantaran akan ada beberapa tunjangan yang akan diterima PNS.
Termasuk juga beberapa golongan yang disebut bakal terima tunjangan di tahun 2022 ini.
Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, Tunjangan ini pantas didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah susah payah berusaha untuk mengabdi kepada negara.
Pencairan tunjangan yang dimaksud pada pembahasan kali ini adalah terait pemberian tunjangan jabatan fungsional.
Pemberian tunjangan dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan juga menghargai pengabdian dan produktivitas kienrja PNS.
Sebelumnya, pada awal Maret lalu, Jokowi telah menaikkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional {PNS di lingkungan RRI maupun TVRI.
Dikutip GridFame.id dari Sekretariat Negara aturan tunjangan kabatan fungsional PNS RRI dan TVRI tercantum dalam PP No.29. 29 dan 30 Tahun 2022.
Baca Juga: Hore! Gaji PNS 2022 Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Pendapatan dan Tunjangannya!
Namun kali ini berbeda, pasalnya Jokowi teken aturan baru mengenai tunjangan yang diberikan kepada PNS dalam jabatan fungsional kehakiman.
Tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman ini nantinya akan didapat setiap bulannya dengan angka tertinggi mencapai Rp2.025.000 per bulannya.
KOMENTAR