Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Tentunya angka tersebut bukanlah nominal yang kecil bagi warga biasa.
Namun bagi, seorang Bambang Trihatmodjo Pangeran Cendana angka tersebut harus ditebusnya agar bisa bercerai.
Meskipun demikian, pada akhirnya usai keduanya bercerai, Bambang secara resmi menikahi Mayangsari dan hidup bahagia hingga saat ini. (*) (Vita/Stylo)
#SemuaBisaCantik
Artikel ini telah tayang di hits.grid.id dengan judul Mayangsari Kini Harus Telan Pil Pahit, Bambang Trihatmodjo yang Jadi Suami Sahnya Masih Kucurkan Dana Miliaran Rupiah untuk Halimah, Ada Apa?
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR