Artinya, hydroquinone masih tetap boleh digunakan di dunia kedokteran, yang mana perlu pengawasan secara langsung agar penggunaannya tidak berlebihan.
“Di Indonesia hydroquinone masuk dalam kategori obat di BPOM, bukan kosmetik, sehingga tidak tersedia OTC. hydroquinone tidak boleh digunakan sebagai obat bebas melainkan harus dalam pengawasan dokter dan digunakan dengan indikasi yang jelas setelah berkonsultasi dengan dokter.” tambahnya.
Adapun terdapat efek samping yang bisa kamu dapatkan jika menggunakan hydroquinone secara bebas dan tidak dalam pengawasan dokter.
Beberapa efek samping tersebut adalah iritasi yang memiliki gejala kemerahan, perih, gatal, eritema (kemerahan pada wajah, terutama apabila terkena sinar matahari), leukoderma atau depigmentasi confetti like (bercak putih pada kulit dengan pola menyerupai confetti) dan okronosis eksogen.
Hydroquinone memiliki kandungan-kandungan turunan pada skincare yang bisa digunakan secara bebas.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh dr. Arini Wibowo bahwa kandungan turunan hydroquinone yang bekerja dengan mempengaruhi enzim penghasil pigmen (tyrosinase) misalnya arbutin dan deoxyarbutin (dijual bebas OTC dalam kategori kosmetik).
“Beberapa kandungan juga dapat memberikan efek memutihkan atau mencerahkan kulit dengan cara kerja yang lain. Beberapa ingredients yang dapat mencerahkan kulit juga diantaranya, yaitu azelaic acid, niacinamide, vitamin C, retinol, kojic acid, AHA dan lain – lain. Umumnya ingredients ini pun sebenarnya sudah beredar luas di produk – produk lokal Indonesia.” papar dr. Arini Wibowo. (*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR