Adapun Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Jika terbukti bersalah Doddy terancam hukuman 6 tahun maksimal penjara atau denda Rp 1 miliar.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Satu Indonesia Tertawa Puas Doddy Sudrajat Kena Karma? Resmi Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayah Vanessa Angel Bakal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara"
Penulis: Ayudya Winessa
KOMENTAR