Stylo Indonesia - Pergerakan perekonomian di Tanah Air semakin digenjot oleh Pemerintah, salah satunya dengan dikeluarkannya BLT UMKM Rp 1,2 juta yang sudah mulai dicairkan bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika kamu belum mengecek statusmu sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, segera periksa secara online menggunkaan nomor KTP.
Melansir wartakotalive.com, BNI dan BRI merupakan bank yang digunakan untuk penyaluran dana BLT UMKM 2021 ini.
Bagi nasabah BNI, kamu dapat mengeceknya di http://banpresbpum.id.
Sementara bagi nasabah BRI, Anda dapat mengunjungi laman
Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2021 untuk Perempuan Posisi Terapis Kuku Full Time Domisili Jakarta Selatan dan Batam, Gaji Hingga Rp4 Juta! https://eform.bri.co.id/bpum.
Mengutip Tribunnews.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Syarat penerima tidak sedang menerima KUR," ujar Eddy dalam dialog Produktif Rabu Utama di kanal YouTube Lawan Covid19 ID pada Rabu (5/5/2021).
Penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta tersebut.
"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," tambahnya.
Adapun penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta, yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Pemerintah mengimbau, penyaluran bantuan UMKM ini untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca Juga: Penyayang Binatang, Ini Zodiak yang Jago Rawat Hewan Peliharaan!
Apabila Anda hendak mengeceknya, cukup menyiapkan nomor KTP.
Berikut adalah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI secara online:
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id atau klik di sini
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Cara Cek Penerima BTL UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Baca Juga: Cara Tampil Modis dengan Tas yang Sesuai Bentuk Tubuh, Ini Tipsnya
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Sering Pakai Hand Sanitizer Bikin Kulit Tangan Kering? Atasi dengan Hand Cream di Bawah Rp 50 Ribu
Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.
BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di GridHype.id dengan judul "BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair tapi Namamu Tak Masuk Sebagai Penerima Banpres BPUM 2021? Simak Penjelasan Kemenkop UKM Berikut" Penulis: Dwi Purworahayu, Editor : Nailul Iffah
KOMENTAR